MATERI: SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DISUSUN OLEH : IWAN SETIAWAN, S.Pd. No. Peserta : 19026215410084 Kelas :B f KATA PENGANTAR Syukur alhamdulilah, akhirnya saya bisa menyelesaikan tugas pembuatan bahan ajar berupa Modul Pembelajaran, tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
1 Plato. Teori tentang kekuasan negara sudah diperbincangkan sejak zaman yunani kuno. Misalnya, Plato dan Aristoteles dan pemikir besar lainnya di zaman itu menyatakan bahwa negara memerlukan kekuasaan yang mutlak. Kekuasaan ini diperlukan untuk mendidik warga negaranya dengan nilai-nilai moral yang rasional.
Viewappa ya from YAYAYA 202 at Bandung Institute of Technology. Nama Kelas No : Ivant Septiawarman : XI MIA 4 : 14 Tugas Mandiri 4.1 Nah setelah membaca uraian di
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. 100% found this document useful 3 votes7K views20 pagesOriginal TitlePentingnya kekuasaan negaraCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes7K views20 pagesPentingnya Kekuasaan NegaraOriginal TitlePentingnya kekuasaan negaraJump to Page You are on page 1of 20 1. Pentingnya kekuasaan negara ? Kekuasaan negara itu penting karena dengan adanya kekuasaan maka negara dapat berjalan dalam satu tujuan yang dipimpin oleh seorang pemimpin. Selain itu, keadilan dan kemakmuran rakyat dapat lebih diatur oleh seorang pemimpin. Selain itu juga, Pemimpin dapat membuat suatu peraturan dan kebijakan yang baik agar kehidupan masyarakat menjadi lebih makmur, teratur dan terarah. 2. Lembaga negara tugas an wewenang ada 9 No Nama Lembaga Negara Dasar Hukum Tugas dan Wewenang 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945 Mengubah serta menetapkan UUD. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR. 2 Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, Pasal 22D ayat 3 UUD 1945, Pasal 22E ayat 2 UUD 1945, Pasal 24B ayat 3 UUD 1945, Pasal 24A ayat 3 UUD 1945,Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Pasal 11 Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam ayat 2 UUD 1945 pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Hai Missela, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah Pentinganya kekuasaan negara, tentulah sangat penting agar negara memiliki wewenang, dimana wewenang ini sebagai kekuatan yang sah untuk mengatur rakyat, kelembagaan, dan atau hubungan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal dengan tujuan kemajuan, kesatuan, dan keamanan negara itu sendiri, bukan semena-mena untuk keuntungan pribadi. Soal menanyakan tentang pentingnya kekuasaan negara. Kekuasaan negara itu penting sebab dengan adanya kekuasaan maka negara dapat berjalan dalam satu tujuan yang dipimpin. Tidak hanya itu, keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diatur lebih oleh seorang Pemimpin atau pemegang kekuasaan suatu negara. Apalagi kekuasaan negara yang dipegang oleh seorang pimimpin dapat membuat suatu peraturan kebijakan yang baik sehingga kehidupan masyarakat dapat makmur, teratur dan terarah. Berdasarkan penjelasan di atas, maka pentingnya kekuasaan negara dalam satu paragraf yaitu >> Pentinganya kekuasaan negara, tentulah sangat penting agar negara memiliki wewenang, dimana wewenang ini sebagai kekuatan yang sah untuk mengatur rakyat, kelembagaan, dan atau hubungan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal dengan tujuan kemajuan, kesatuan, dan keamanan negara itu sendiri, bukan semena-mena untuk keuntungan pribadi. Semoga membantu.
Kelas X SMAMASMKMAK 2 Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif mutlak berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan KabupatenKota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RTRW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto 2006 273 bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto 2006 273. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Sumber Gambar Ketua RTRW mempunyai kekuasaan atas wilayahnya dengan melaksanakan sistem keamanan lingkungan Siskamling, agar masyarakat tetap aman. Kelas X SMAMASMKMAK 4 b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika. Tugas Mandiri Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ……………………………… ……………………………………………………………………………………… Sumber Gambar John Locke adalah tokoh poliik dan Bapak Liberalisme. 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara